Zada Syariah

FAQ

Apa itu Pembiayaan Syariah Haji?

Pembiayaan Syariah Haji adalah fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh ZADA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah untuk membantu calon jemaah haji dalam memenuhi biaya perjalanan haji. Pembiayaan ini berlandaskan prinsip-prinsip syariah, sehingga terhindar dari unsur riba (bunga).

Apa saja prinsip-prinsip syariah yang digunakan dalam Pembiayaan Haji?

Beberapa prinsip syariah yang umum digunakan dalam pembiayaan haji antara lain:

  • Mudharabah: Akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) untuk memperoleh keuntungan.
  • Murabahah: Akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati.
  • Ijarah: Akad sewa-menyewa jasa, dalam hal ini jasa penyelenggaraan perjalanan haji.

Apa perbedaan antara Pembiayaan Syariah Haji dengan pinjaman konvensional?

Perbedaan utama terletak pada prinsip yang digunakan. Pembiayaan Syariah Haji menggunakan prinsip-prinsip syariah yang terhindar dari riba, sedangkan pinjaman konvensional menggunakan sistem bunga.

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Syariah Haji?

  • Memiliki kemampuan finansial untuk membayar angsuran.
  • Menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan slip gaji.

Apa keuntungan menggunakan Pembiayaan Haji di ZADA Syariah?

  • Terhindar dari riba.
  • Angsuran yang relatif terjangkau.
  • Proses yang mudah dan cepat.
  • Memberikan ketenangan dalam mempersiapkan ibadah haji.

Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum mengambil pembiayaan syariah haji?

  • Memastikan Lembaga Keuangan Syariah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Memahami akad dan ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan kemampuan untuk membayar angsuran secara tepat waktu.