Kegiatan pembiayaan syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, meliputi :
Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan Jual Beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Read More